Tujuan Pendirian
Bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi stabilitas kehidupan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dengan memberikan manfaat dana pensiun untuk usia lanjut, mengalami cacat atau meninggal dunia.
Tugas Utama
- 1. Mengelola dan menjaga catatan data peserta.
- 2. Menetapkan premi pensiun.
- 3. Memutuskan jumlah pendapatan dan melakukan pembayaran.
- 4. Meningkatkan layanan kesejahteraan berupa pinjaman dana, pengelolaan instalasi fasilitas kesejahteraan dan lainnya bagi peserta, ex peserta dan penerima manfaat.
- 5. Memberikan pinjaman dana bagi peserta dan ex peserta untuk meningkatkan pendanaan.
- 6. Meningkatkan bisnis pelayanan perencanaan masa tua dan lainnya untuk para peserta dan penerima manfaat
- 7. Meneliti tentang Sistem Pensiun Nasional, Kondisi Keuangan dan Pengelolaan Dana
- 8. Pensiun Nasional Pusat Kerjasama internasional
- 9. Bisnis yang dipercayakan dibawah Undang-Undang Pensiun Nasional atau Undang-Undang lainnya
- 10. Departemen kementrian kesehatan dan kesejahteraan memberikan kepercayaannya kemandirian dibidang usaha National Pension Service