HOME > Sistem Pensiun Nasional > Sasaran Peserta
Peserta Perusahaan adalah setiap pemilik perusahaan dan karyawan, yang berusia diatas 18 tahun dan kurang dari 60 tahun, yang bergabung dalam Sistem Pensiun Nasional. Bagi perusahaan yang memiliki pekerja satu orang lebih atau perusahaan perusahaan usaha asing yang bercabang di korea yang mempekerjakan lebih dari 1 orang warga Korea dan berusia antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun di kategorikan sebagai peserta perusahaan.
Dengan demikian, jika Peserta Non-Perusahaan bekerja di suatu perusahaan, maka secara otomatis akan menjadi Peserta Perusahaan dan kualifikasi Kepesertaan Non-Perusahaan akan hilang.
Setiap warga yang berusia diatas 18 tahun dan kurang dari 60 tahun yang tinggal di Korea, yang bukan Peserta Perusahaan akan dikategorikan sebagai Peserta Non-Perusahaan.
※ Yang tidak dikategorikan sebagai Peserta Non-Perusahaan
Peserta yang bukan merupakan Peserta Perusahaan atau Peserta Non-perusahaan dapat dikategorikan sebagai Peserta Tidak Wajib, jika orang tersebut mengajukan kepesertaan sesuai Sistem Pensiun Nasional atas pilihannya sendiri sebelum berusia 60 tahun.
Jika peserta, yang telah membayar premi Pensiun Nasional atau pernah menjadi peserta, telah mencapai usia 60 tahun, apabila orang tersebut tidak dapat menerima pensiun karena belum mencapai masa kepesertaan yang ditentukan atau ingin mendapatkan uang pensiun yang lebih besar, maka orang tersebut dapat menjadi Peserta Tidak Wajib Berkesinambungan atas pilihannya hingga mencapai usia 65 tahun.