HOME > Kesepakatan Jaminan Sosial > Kesepakatan Jaminan Sosial
Kesepakatan jaminan sosial adalah kesimpulan sebagai kesepakatan antar pihak negara-negara yang bersangkutan dengan perjanjian yang mengatur sistem jaminan sosial untuk mengatasi masalah pemisahan penerapan sistem dana pensiun setiap negara kepada para penetap yang berada di luar maupun dalam negeri. Jika jaminan sosial telah disimpulkan ketentuan kesepakatan memiliki efek yang sama dengan hukum dalam negeri. Kesepakatan jaminan sosial kebanyakan disimpulkan antara pemerintah dua negara yang bersangkutan, dan bentuknya berdasarkan lingkup penerapan secara besar dibagi menjadi "Kesepakatan Penambahan Masa Keanggotaan (totalization agreement)" dan "Kesepakatan Bebas tarif asuransi (contributions only agreement)".
Ini merupakan bentuk pencegahan beban ganda dan kesepakatan jaminan sosial yang termasuk penambahan masa keanggotaan pensiun kedua negara. Pada umumnya pekerja atau pengusaha mandiri yang sama dengan para ekspatriat dalam jangka waktu pendek pulang pergi di antara negara-negara yang terkait kesepakatan, dengan adanya kesepakatan ini, dalam waktu pendek selama masa ekspatriat hanya dapat bergabung di satu sistem pensiun satu negara saja. Atau masa keanggotaan pensiun ini dibagi dalam dua negara dan tiap negara memperoleh hak manfaat, tapi orang yang mempunyai masalah untuk mendapatkan hak pensiun, sesuai dengan kesepatan dua negara menambahkan masa keanggotaannya dan dapat memperoleh hak manfaatnya.
Korea telah menyepakati kesepatan penambahan masa keanggotaan dengan Canada ('99.5), the United States ('01.4), Germany ('03.1), Hungary ('07.3), France ('07.1), Australia ('08.10.), Czech Republic ('08.11), Ireland ('09.1), Belgium ('09.7) Poland, Slovakia, Bulgaria ('10.3), Romania ('10.7), Austria ('10.10.), Denmark ('11.9), India ('11.11), Spain ('13.4), Turkey ('15.6), Sweden ('15.6), Brazil ('15.11), Finland ('17.2), Quebec ('17.9), Peru('19.1), Luxembourg('19.9), Slovenia('19.10), Croatia('19.11), Uruguay('21.11), New Zealand('22.3), Vietnam(¡¯24.1), Philippines(¡¯24.4), Norway('24.6).
Ini merupakan bentuk dari kesepakatan jaminan sosial yang ditentukan demi menghindari penerapan ganda premi pensiun dengan pengecualian dua negara yang memiliki ketentuan penambahan masa keanggotaan. Pada umumnya pekerja atau pengusaha mandiri yang sama dengan para ekspatriat dalam jangka waktu pendek pulang pergi di antara negara-negara yang terkait kesepakatan, dengan adanya kesepakatan ini, dalam waktu pendek selama masa ekspatriat hanya dapat bergabung di satu sistem pensiun satu negara saja. Akan tetapi, dari kesepakatan Bebas Tarif Asuransi umumnya tidak memiliki ketentuan tentang hal-hal mengenai pembayaran, seperti penambahan masa keanggotaan, jaminan pembayaran hak manfaat, perlakuan sama, pembayaran pengembalian, dan lain-lain.
Korea telah menyepakati kesepakatan Bebas Tarif Asuransi dengan the United Kingdom ('00.8), the Netherlands ('03.10.), Japan ('05.4), Italy ('05.4), Uzbekistan ('06.3), Mongolia ('07.3), China ('13.1), Switzerland ('15.6), and Chile('17.2).