HOME > Sistem Pensiun Nasional > Manfaat Pensiun
Selama menerima pensiun, nilai dana pensiun selalu dijamin meskipun terjadi kenaikan inflasi, dengan cara menyesuaikan besaran pensiun sesuai indeks harga konsumen nasional setiap tahun.
Sistem jaminan penghasilan ini secara langsung memberikan dana pensiun kepada peserta atau penerima manfaat (dari peserta yang telah meninggal dunia) sehingga standar penghidupan dasar dapat dipertahankan jika kemampuan peserta untuk mendapatkan penghasilan hilang atau berkurang.
Pensiun Nasional merupakan sarana persiapan masa pensiun yang paling aman yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan pembayaran manfaat pensiun dijamin oleh pemerintah.
NPS memperluas kesempatan kepada pesertanya untuk menerima pensiun hari tua melalui sistem kredit pada masa persalinan, dinas militer, dan pengangguran.
► Kredit persalinan:Masa kepesertaan juga ditambahkan jika peserta melahirkan dua orang anak atau lebih.
Jumlah Anak | 2 | 3 | 4 | Lebih Dari 5 Anak |
---|---|---|---|---|
Tambahan Periode yang Diakui | 12 Bulan | 30 Bulan | 48 Bulan | 50 Bulan |
► Kredit wajib militer: Masa kepesertaan diperpanjang enam bulan bagi orang yang telah menyelesaikan wajib militer.
► Kredit tunakarya: Penerima manfaat yang tidak memiliki pekerjaan dapat membayar premi 25% dari total preminya, dan pemerintah akan memberi subsidi sebesar 75% dari sisa premi. Kemudian masa kepesertaan akan diperpanjang maksimal 12 bulan.
Pensiun hari tua merupakan manfaat dasar dari pensiun nasional. Dana pensiun ini dibayarkan untuk mempertahankan standar mata pencaharian dan kesejahteraan jika peserta sistem pensiun nasional tidak dapat melakukan kegiatan yang mendapatkan penghasilan karena telah mencapai usia pensiun. Jika masa kepersertaan (masa pembayaran premi) adalah 10 tahun atau lebih, maka pensiun hari tua akan dibayarkan setelah berusia 60 tahun (usia 55 tahun untuk pensiun dini yang memenuhi syarat) setiap bulan selama seumur hidup.
Usia mulai menerima pensiun hari tua adalah sebagai berikut:
Tahun Kelahiran | Usia Mulai Menerima Pensiun Hari Tua | ||
---|---|---|---|
Pensiun Hari Tua | Pensiun Dini | Pensiun Pembagian | |
Sebelum 1952 | 60 | 55 | 60 |
1953~1956 | 61 | 56 | 61 |
1957~19560 | 62 | 57 | 62 |
1961~1964 | 63 | 58 | 63 |
1965~1968 | 64 | 59 | 64 |
1969 dan setelahnya | 65 | 60 | 65 |
Pensiun hari tua dibagi menjadi Pensiun Hari Tua dan Pensiun Dini yang tergantung pada masa kepesertaan, usia, dan jumlah penghasilan.
Jika penghasilan rata-rata bulanan peserta melebihi penghasilan bulanan rata-rata semua peserta Sistem Pensiun Nasional, maka jumlah yang dikurangi dibayarkan hingga 5 tahun sesuai dengan bagian penghasilan (Ketentuan ini berlaku setelah kepesertaan dimulai dari 29 Juli 2015).
Jumlah pengurangan bulanan tidak boleh melebihi 1/2 dari manfaat pensiun bulanan.
Setelah mengajukan aplikasi berdasarkan penghasilan peserta yang dilaporkan pada saat mengajukan Pensiun Hari Tua, maka perhitungan akhir dilakukan dengan menggunakan data perpajakan dari Kantor Pajak Negara.
Sistem pensiun pembagian merupakan suatu sistem untuk memberikan jaminan kehidupan bagi pasangan yang bercerai dengan memperhitungkan kontribusi mental dan material kedua pihak selama masa pernikahan sehingga pemberian dana pensiunanpun dibagi sesuai dengan kontribusi kedua pihak.
Saat mengajukan pensiun pembagian, pembayaran akan dilakukan dengan mengurangkan jumlah yang setara dengan pembayaran pensiun dari dana pensiun hari tua nya.
Penerima manfaat pensiun hari tua dapat memilih untuk menunda penerimaan dana pensiun bulanan yang akan diterimanya secara penuh atau sebagian (50%, 60%, 70%, 80%, dan 90%). Jika peserta tersebut mengajukan penundaan, maka 7,2% per tahun penundaan (0,6% per bulan) akan ditambahkan ke jumlah pensiun hari tua yang seharusnya diterima.
Jangka waktu penundaan maksimum adalah lima tahun dari usia saat memenuhi kualifikasi pembayaran.
Pensiun kecacatan adalah dana pensiun untuk menjamin kestabilan hidup peserta berserta keluarganya dengan menopang berkurangnya penghasilan jika peserta tersebut mengalami cacat fisik atau mental akibat sakit atau cedera. Tingkat manfaat tertentu dibayarkan sesuai dengan tingkat kecacatan (tingkat 1~4).
Pensiun ahli waris adalah pensiun yang diberikan kepada ahli warisnya apabila peserta yang memiliki masa kepesertaan tertentu dalam pensiun nasional, penerima pensiun hari tua dan penerima pensiun cacat dengan kecacatan tingkat 2 keatas meninggal dunia. Dana pensiun ini akan dibayarkan kepada ahli warisnya sesuai dengan masa kepesertaan dengan ketentuan dari jumlah dana pensiun dasar ditambah dengan jumlah penerimaan pensiun tambahan untuk anggota keluarga yang ditanggung semasa hidupnya. Pensiun ini bertujuan agar keluarga yang ditinggalkan dapat menjalani kehidupan yang stabil.
Pembayaran Lump-sum adalah pembayaran dana secara sekaligus sesuai jumlah premi yang dibayarkan ditambah bunga yang telah ditentukan ketika persyaratan hak pensiun tidak terpenuhi setelah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, kehilangan kewarganegaraan, atau pindah ke negara lain yang mengakibatkan tidak memungkinkan lagi untuk bergabung dan meneruskan kepesertaan Sistem Pensiun Nasional.
Jika dua dana atau lebih berlaku untuk peserta yang sama, hanya satu dana yang dapat dipilih menurut pilihan penerima manfaat dan semua atau sebagian dari dana lain yang tidak dipilih akan ditangguhkan
Untuk warga negara Korea yang tinggal di luar negeri atau warga negara asing penerima manfaat pensiun, status perubahan pemenuhan kualifikasi pensiun nasional diperiksa secara rutin setiap tahun pada kuartal yang bertepatan dengan tanggal lahir penerima manfaat tersebut berdasarkan Pasal 121 dan 122 Undang-Undang Pensiun Nasional. Jika penerima manfaat di atas tidak menunjukkan dokumen konfirmasi pemenuhan kualifikasi hingga batas waktu (bulan ke-2 kuartal yang bertepatan dengan tanggal lahir penerima manfaat), maka pembayaran pensiun akan ditangguhkan untuk sementara waktu. Jika pemenuhan kualifikasi tidak diperiksa selama dua tahun setelah penangguhan sementara, maka pembayaran pensiun nasional akan dihentikan termasuk masa penangguhan sementara.
Pembayaran dana Pensiun nasional yang termasuk dalam periode penangguhan pembayaran tidak akan dibayarkan kembali setelah penangguhan pembayaran