HOME > Sistem Pensiun Nasional > Pembayaran Premi
Premi = Standar penghasilan peserta* x persentase premi
* Jumlah yang diperoleh dengan mengurangi kurang dari KRW 1.000 dari penghasilan bulanan yang dilaporkan oleh peserta untuk perhitungan premi dan manfaat.
Jumlah Maksimum | Jumlah Minimum | Masa Penerapan |
---|---|---|
KRW 6,170,000 | KRW 390,000 | Juli 2024 ~ Juni 2025 |
* Jumlah maksimum dan minimum standar penghasilan bulanan yang diterapkan mulai bulan Juli selama setahun.
Peserta Perusahaan | Peserta Perusahaan/ Peserta Non Perusahaan/ Peserta Tidak Wajib/ Peserta Tidak Wajib Berkesinambungan | |
---|---|---|
Pemilik Perusahaan | Karyawan | 9% |
4,5% | 4,5% |
※ Standar penghasilan bulanan yang dihitung setahun sekali dan mungkin saja tidak sama dengan perhitungan 4,5% dari penghasilan bulanan nyata.
Batas waktu pembayaran premi paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.**
* Karena batas waktu pembayaran premi merupakan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka tunggakan yang terutang akan muncul jika peserta tidak membayar premi dalam batas waktu tersebut.
** Pembayaran premi dapat dilakukan di hari kerja berikutnya, jika tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi.
Setiap peserta (pemilik perusahaan) harus membayar premi setiap bulan, mulai dari bulan yang merupakan masa pendaftaran peserta sampai bulan masa terakhir kepesertaan.
※ Dimulai dari masa pendaftaran peserta atau sesuai permintaan tanggal pembayaran dibulan masa pembayaran premi, untuk peserta tidak wajib berkesinambungan dimulai dari masa pendaftaran dan untuk peserta lainnya tergantung batas waktu masa kepesertaannya
※ Pertanyaan mengenai pembayaran premi: Kontak Layanan Pusat Asuransi Kesehatan �� 1577-1000
Pengembalian pembayaran lump-sum adalah sistem di mana jika seseorang telah memperoleh kembali kualifikasi sebagai peserta menerima pengembalian pembayaran lump-sum, yang diterima ditambah bunga yang telah ditetapkan, selama status kepesertaannya aktif. Sistem ini bertujuan untuk tidak memaksakan perluasan manfaat pensiun peserta.
Sistem ini memberi kesempatan bagi peserta untuk menund�� pembayaran premi selama jangka waktu yang diinginkan peserta yang mengajukan penundaan pembayaran premi dapat mengajukan jangka waktu penundaan pembayaran premi yang diinginkan (maksimal 10 tahun). Sistem ini menganggap jumlah bulan penundaan pembayaran premi sebagai penambahan masa kepesertaan; tetapi, sistem ini bersifatnya tidak wajib.