HOME > Sistem Pensiun Nasional > Orang Asing dan Pembayaran Lump-sum
Orang asing yang tinggal di Korea wajib bergabung dengan Sistem Pensiun Nasional yang setara dengan warga negara Korea.
Pemeriksaan status peserta untuk bergabung
Pemeriksaan status berdasarkan kenegaraan (Lampiran 1)
Pemeriksaan status berdasarkan izin tinggal (Visa) (Lampiran 2)
Orang yang dikecualikan dari Jaminan Pensiun
Pembayaran lump-sum peserta orang asing hanya dapat dibayarkan hal berikut:
[Negara yang Melakukan Pembayaran Lump-sum]
(Mulai 2021. 1. 1.)
Izin tinggal orang asing yang tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan untuk pembayaran | Negara yang termasuk dalam kesepakatan jaminan sosial (22 negara) | Negara yang memiliki ketentuan yang setara (24 negara) | ||
---|---|---|---|---|
Paling sedikit 6 bulan lebih masa kepesertaan (1 negara) | Paling sedikit 1 tahun lebih masa kepesertaan (7 negara) | Penetapan tidak mempermasalahkan masa kepesertaan (16 negara) | ||
E-8 E-9 H-2 |
Germany, The U.S.A. Canada, the Czech Republic, Hungary, Australia, France, Belgium, Bulgaria, Poland, Slovakia, Romania, Austria, India (Nov. 1, 2011), Turkey (Jun. 1, 2015), Switzerland (Jun. 1, 2015), Brazil, Peru, Luxembourg, Slovenia, Croatia, Uruguay |
Belize | Grenada, Jordan, Saint Vincent and the Grenadines, Zimbabwe, Cameroon, Thailand, Bhutan |
Ghana, Sri Lanka, Bermuda, Malaysia, El Salvador, Indonesia, Kenya, Kazakhstan, Hong Kong, Trinidad and Tobago, Sudan, Columbia, Vanuatu, The Philippines, Tunisia, Uganda |
Orang asing akan menerima pembayaran lump-sum sejumlah premi yang telah dibayar ditambah bunga yang telah ditentukan selama masa kepesertaan yang setara dengan pembayaran lump-sum warga negara Korea.
Pembayaran lump-sum harus diajukan secara langsung oleh peserta/penerima manfaat itu sendiri. Namun, jika penerima manfaat tinggal di luar negeri dan tidak dapat mengunjungi kantor wilayah National Pension Service (NPS), maka agen resmi yang ada di Korea dapat ditunjuk untuk mendatangi kantor wilayah NPS. Atau, penerima manfaat harus mengajukannya melalui surat permohonan pembayaran lum sum dari luar negeri
< Dokumen yang Diperlukan >
① Pengajuan dengan mengunjungi salah satu kantor wilayah NPS sebelum keberangkatan dari Korea
② Pengajuan setelah meninggalkan Korea
Dokumen resmi yang dikeluarkan di luar negeri, perlu adanya pengesahan dari konsulat di negara tempat tinggal. Untuk dokumen pribadi yang diterbitkan di negara asing, perlu adanya legalisasi dari kantor notaris publik dan pengesahan dari konsulat di negara tempat tinggal. Untuk dokumen dalam bahasa asing, verifikasi harus dilakukan melalui terjemahan dokumen yang disahkan (terjemahan ke dalam bahasa Korea).
* Di negara-negara anggota Konvensi Apostille, pengesahan dari konsulat tidak mungkin didapatkan dan karenanya memerlukan sertifikasi apostille.
(1) Pengajuan melalui surat dari luar negeri
(2) Pengajuan dari luar negeri oleh agen resmi di Korea
Formulir pembayaran lump-sum: Cantumkan data petugas agen di ??agian Agen??(Dapat diganti dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima manfaat.)
Jika kantor administrasi di beberapa negara menyatakan keaslian dokumen demi kenyamanan warga negaranya (termasuk mencantumkan pernyataan di Bagian Agen pada formulir atau surat kuasa) dan kedutaan asing di Korea mengesahkannya, maka legalisasi dari kantor notaris publik, penerbitan sertifikat apostille, atau pengesahan dari konsulat negara asal tidak diperlukan lagi.
(3) Aplikasi pembayaran lump-sum melalui nota kesepahaman
Orang asing yang kembali ke negara asalnya dapat mengajukan pembayaran lump-sum melalui lembaga jaminan sosial di negara asal mereka. Meskipun dokumen yang diperlukan sama seperti pengajuan dari luar negeri melalui pos, legalisasi dari kantor notaris publik dan penerbitan sertifikasi apostille atau pengesahan dari konsulat negara tempat tinggal pemohon tidak diperlukan lagi.
* Manfaat pembayaran lump-sum (pembayaran dana kematian secara sekaligus) dan upah yang belum dibayarkan
[Negara yang Menandatangani Nota Kesepahaman Pembayaran Lump-sum dengan Korea]
Negara | Lembaga |
---|---|
Mongolia | Social Insurance General Office of Mongolia |
Uzbekistan | Ministry of Labour and Social Protection of the Population of the Republic of Uzbekistan |
Thailand | Ministry of Labour of the Kingdom of Thailand |
Sri Lanka | Ministry of Foreign Employment Promotion and Welfare of the Democratic Socialist Republic of Sri Lanka |
Kyrgyzstan | Social Fund of the Republic of Kyrgyzstan |
Indonesia | BPJS katenagakerjaan |
Layanan ini memungkinkan peserta untuk menerima pembayaran lump-sum secara tunai (dalam mata uang asing) di Bandara Incheon pada hari keberangkatannya dari Korea, ketika orang asing tersebut mengajukan pembayaran lump-sum dengan alasan pulang ke negara asal.
Pencairan tunai hanya dapat diterima pada tanggal keberangkatan, jika kantor cabang NPS mengeluarkan pernyataan kelengkapan dokumen.
Jika tanggal keberangkatan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, atau hari berdirinya NPS(18 september), pembayaran di bandara tidak dapat dilakukan, dan harus menggunakan transfer rekening bank domestik atau pengiriman uang ke luar negeri.
Jika waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan adalah antara pukul 10:30sampai pukul 24:00(di Terminal 1), maka pembayaran di bandara dapat dilakukan (waktu keberangkatan yang dijadwalkan di terminal 2 harus di mulai pada pukul 11:00).
Pembayaran dapat dilakukan dalam 15 mata uang, termasuk Dolar AS, Euro, Yen Jepang, dan Yuan Cina, tetapi tidak dalam Won Korea.
Pilih metode Pembayaran di Bandara untuk pembayaran lump sum.
Penerima manfaat harus melaporkan buku tabungan atau buku rekening pengiriman reminten ke luar negeri, untuk persiapan jika pembayaran tunai tidak dapat diterima di bandara atau ada pembayaran tambahan.
① Pengajuan dilakukan di seluruh kantor atau pusat layanan NPS (kecuali NPS Bandara Incheon) dengan menyerahkan paspor, kartu registrasi warga asing, dan fotokopi buku tabungan atau rekening koran, formulir permohonan lump-sum dan formulir pembayaran di bandara
* Buku tabungan aktif yang dapat diakses di negara asal penerima (penerimaan uang dan transfer bank tidak dapat dilakukan jika buku tabungan telah ditutup pada saat meninggalkan Korea.)
② Setelah menyerahkan kwitansi pembayaran, paspor, dan tiket pesawat ke NPS Bandara Incheon, pemberitahuan keputusan untuk pembayaran lump-sum dan instruksi pembayaran dana lump-sum akan diterima (untuk diserahkan ke bank yang dipilih) (pukul 09:00-18:00).
NPS Bandara Incheon terletak di Pintu Exit No. 2 Gate A lantai satu Terminal 1 Bandara Incheon, penerima manfaat harus mendatangi NPS Bandara Incheon di Terminal 1 meskipun jadwal keberangkatannya di terminal lain.
③ Setelah melewati pemeriksaan imigrasi, serahkan "Kwitansi penukaran uang" dan paspor ke loket valuta asing Bank Woori di depan Boarding Gate 11 Terminal 1 atau Boarding Gate 250 Terminal 2, untuk menerima pembayaran secara tunai (sampai pukul 21:00).
Jika penerima manfaat tidak mengajukan pembayaran lump-sum dalam jangka waktu lima tahun setelah pembayaran berlaku, maka pembayaran lump-sum tidak berlaku lagi dan tidak akan dibayarkan.
Apabila masa berlaku pembayaran telah berakhir, maka penerima manfaat dapat mengajukan kembali pembayaran lump-sum dalam jangka waktu 10 tahun setelah mencapai usia 60 tahun, atau dapat mengajukan kembali dalam waktu 5 tahun jika peserta telah meninggal dunia.